REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama mengatakan pemberlakukan kemeja putih sebagai salah satu pakaian dinas harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota akan mulai diberlakukan pekan depan.
Basuki atau biasa disapa Ahok mengaku segera menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 tahun 2015. Lewat aturan itu, PDH berupa kemeja putih wajib dikenakan PNS pada hari rabu. Sedangkan hari Senin dan Selasa mengenakan PDH krem.
Sedangkan Kamis dan Jumat mengenakan PDH Batik atau pakaian adat daerah. Ahok mengakui PDH kemeja putih memang sesuai seperti yang dikenakan Presiden Joko Widodo.
"Kita akan berlaku (kemeja putih) minggu depan, jadi yang baju hijau enggak ada lagi kecuali ada upacara atau ulang tahun (daerah) baru pakai hijau. Tapi kalau hari Senin,Selasa pakai cokelat seperti ini. Lalu Rabu pakai kemeja putih lengan panjang kayak pak Jokowi," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (10/2).
Ahok menyebutkan pembelian kemeja putih itu nantinya tidak akan difasilitasi oleh pemerintah. Para PNS wajib menyiapkan membeli sendiri kemeja putih jika tidak memilikinya. Selain itu, Ahok mengatakan penggunaan kemeja putih tidak akan merepotkan PNS dalam menunaikan kerjanya.
"(Merepotkan) enggak juga, kecuali pakai dasi aja. kalau pakai dasi repot cekek cekek aja," jelasnya.