Rabu 10 Feb 2016 15:55 WIB

Disnaker Kabupaten Bekasi Bantah Ada PHK Massal

Rep: C38/ Red: Nur Aini
Pengunjung melihat beberapa produk eletronik merk Panasonic di salah satu toko elektronik, Jakarta, Rabu (3/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengunjung melihat beberapa produk eletronik merk Panasonic di salah satu toko elektronik, Jakarta, Rabu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi membantah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan Panasonic dan Toshiba.

"Tidak ada PHK massal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendi Yahya, kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).

Effendi membeberkan, Panasonic sudah dinyatakan ditutup sejak Agustus 2015, lantaran produknya kalah bersaing. Tapi, belum ada satupun karyawan yang resmi di-PHK. Ada alternatif, perusahaan akan melakukan penyaluran tenaga kerja ke pabrik-pabriknya yang masih beroperasi di Cileungsi dan Pasuruan. Perihal ini masih dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Adapun Toshiba, kata Effendi, saat ini telah diakuisisi oleh perusahaan asal Cina, Skyworth. Berdasarkan kebijakan perusahaan, sebagian karyawannya akan diserap oleh perusahaan yang mengakuisisi tersebut. Sama seperti Panasonic, perundingan antara karyawan dan perusahaan Toshiba masih dalam proses bipartit.

Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, menambahkan, awal tahun 2016 belum terjadi PHK massal di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, ke depan pasti memang akan ada beberapa karyawan yang di-PHK, tapi saat ini belum terjadi.

Nur Hidayah membantah data-data PHK massal yang disampaikan oleh serikat pekerja bahwa ada 2.500-4.000 orang yang mengalami PHK di kedua perusahaan multinasional tersebut. Lantaran, total pekerja PT Panasonic di Cikarang hanya 453 orang, sedangkan Toshiba hanya 864 orang.

Menurut pantauan Dinas Tenaga Kerja dan hasil koordinasi dengan pimpinan unit kerja (PUK) di masing-masing perusahaan pada akhir pekan lalu, kata Nur, karyawan Toshiba masih datang ke perusahaan sebagaimana biasa. Karyawan PT Panasonic juga masih masuk, masih diberikan gaji, jemputan, dan catering.

Nur menegaskan, posisi karyawan saat ini masih ada di dalam perusahaan, belum ada keputusan resmi PHK. "Sekarang, mereka dalam masa perundingan untuk bicara kompensasi. Berapa kompensasi yang akan didapat karyawan jika pindah ke pabrik lain atau mengalami pemutusan hubungan kerja," kata Nur.

Nur mengatakan, sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja memang belum turut campur dalam penyelesaian karena belum ada permintaan tripartit dari pihak perusahaan atau pekerja. Proses penyelesaian masih dilakukan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement