REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono menduga ada kepentingan tertentu di balik aturan seragam kemeja putih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus menjelaskan argumen dasar yang bisa diterima di balik aturan ini.
Penjelasan tersebut diharapkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada motif tertentu di baliknya. Apabila pemerintah tidak menjelaskan secara gamblang alasan tersebut, maka bukan tidak mugkin publik menduga-duga dan mengaitkannya dengan Presiden Joko Widodo. Kemeja putih identik dengan Jokowi, khususnya saat kampanye pemilihan presiden beberapa waktu lalu.
“Jangan-jangan ada target jangka panjang. Ini bisa dicurgai sebagai kampanye terselubung, tapi lanjutannya,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/2). (Undip Curiga, Seragam Baru PNS Diwajibkan karena Jokowi).
Teguh menilai aturan ini tidak menyentuh hal substantif. “Ini kurang gawean (kerjaan). Orang tidak ada masalah kok dengan seragam selama ini. Yang penting indikator kerjanya baik,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung Senin (8/2), pakaian seragam dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda berubah. Dengan perubahan ini, seragam dinas pegawai negeri sipil akan terdiri dari warna krem, kemeja putih, dan menggunakan batik. Perubahan ini tertuang pada Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.