REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan tiga instansi dalam rangka peningkatan kerja sama pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan.
"Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak demi keberhasilan sistem pengawasan obat dan makanan, BPOM mengukuhkan sinergi kemitraan dengan beberapa instansi tersebut," kata Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa dalam sambutannya di Jakarta, Rabu.
Nota kesepahaman yang dilakukan dengan Polri, Kementerian Perdagangan, dan Universitas Indonesia itu bertepatan dengan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-15 Badan POM pada 10 Februari yang mengusung tema "Penguatan Kemitraan untuk Pengawasan dan Pelayanan di Era MEA".
Selain itu, kata dia, kerja sama itu juga untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing obat dan makanan serta kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan sejak 2011 BPOM telah berperan melakukan pengawasan keamanan, manfaat dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia.
"Memasuki era MEA yang dimulai akhir 2015 lalu, fokus BPOM mengarah pada penguatan daya saing ekonomi produk obat dan makanan, terutama melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh komponen bangsa," tuturnya.
Sementara itu, menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, penandatanganan ini merupakan upaya meningkatkan kemampuan penyidik di masing-masing lembaga.
"Ini dilakukan agar kemitraan penegak hukum dan BPOM menjadi lebih solid. Selain itu, kerja sama ini juga untuk meningkatkan koordinasi seperti tukar-menukar informasi dan pembaruan SDM penyidik di masing-masing lembaga," kata Kapolri.
Selain Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, acara HUT ke-15 BPOM juga dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Deputi Menko PMK Bidang Peningkatan Kesehatan Tubagus Rachmat Sentika, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan Rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis.