Rabu 10 Feb 2016 18:23 WIB

Pabrik Tutup, Karyawan Minta Sumbangan di Tengah Jalan

Rep: c35/ Red: Teguh Firmansyah
Buruh desak Setop PHK
Foto: Mardiah
Buruh desak Setop PHK

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pabrik PT Universal Footwear Utama (UFU) Indonesia yang terletak di kawasan industri Jatake, Kota Tangerang, terlihat lengang. Perusahaan tersebut telah resmi ditutup dan tidak beroperasi lagi sejak Selasa (10/2) kemarin.

Di dalam pabrik, hanya terdapat beberapa karyawan yang sedang duduk-duduk mengobrol di parkiran. Sementara, di dalam pos satpam juga masih terdapat petugas keamanan yang menjaga pabrik yang sudah tidak beroperasi itu. Mereka berjaga di sana secara bergiliran, sesuai dengan SK direksi yang telah diterbitkan, demi menjaga aset perusahaan.

Ada pula karyawan pabrik yang berada di tengah jalan di depan gerbang masuk pabrik PT UFU dengan membawa kardus. Kardus tersebut mereka sodorkan kepada setiap orang yang melewati pabrik yang sebagian besar adalah karyawan perusahaan lain di sekitar kawasan industri Jatake itu. Mereka bermaksud untuk meminta sumbangan bagi sekitar 2.000 karyawan PT UFU yang terpaksa di-PHK.

PT UFU telah mengeluarkan SK resmi penutupan perusahaan yang diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang kemarin, Selasa (9/2). Dalam SK tersebut dikatakan bahwa gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Oktober tahun lalu hingga Selasa (9/2) kemarin akan dibayarkan setelah penjualan aset PT UFU terealisasi.

Baca juga, Pengamat: Pemerintah tak Bisa Cegah PHK.

Perusahaan juga menjanjikan akan membayar upah lembur yang belum terbayarkan. Sementara, uang pesangon juga akan diberikan setelah ada hasil penjualan aset yang mencukupi. Kewajiban-kewajiban lain kepada bank, supplier, dan lain-lain juga akan dipenuhi setelah asetnya terjual.

Dalam SK direksi tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan memberikan surat kuasa kepada serikat SPSI/ SBBR/ SBN PT UFU untuk menawarkan aset kepada pihak lain, dengan catatan tidak dijual secara satuan atau terpisah. Kemudian, penjualan aset pun harus dilakukan di depan pihak perusahaan, serikat pekerja, dan juga pembeli. Apabila di kemudian hari ada investor yang siap menanamkan modalnya kepada perusahaan, perusahaan tersebut akan diaktifkan kembali seperti semula.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement