REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru terkait pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Terkait hal tersebut, pemerintah kota Bogor juga akan melakukan hal sesuai dengan perubahan pakaian dinas yang menggunakan warna putih pada setiap Selasa.
"Iya harusnya perwalinya sudah dirubah, efektifnya kota Bogor minggu depan lah sesuai dengan keputusan Kemendagri," kata Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman kepada //Republika//, Rabu (10/1).
Meskipun ada kesesuaian dengan perubahan tersebut, Usmar menyatakan ada sedikit perbedaan yang akan dikenakan oleh PNS di Bogor. Menurutnya perbedaan tersebut ada pada penerapan muatan lokalnya.
"Ada muatan lokalnya, kampret atau adat sunda siselipin juga. Lalu juga linmas tetap dipakai," tutur Usmar.
Menurut Usmar jika dengan adanya pemakaian baju serba putih pada setiap Selasa menunjukan keberpihakan pada Jokowi dan Jusuf Kalla maka tidak benar. Menurutnya, hal tersebut hanya seperti persepsi. "Justru bisa juga memperlihatkan PraboJwo - Hatta yang putih-putih mah," ungkap Usmar.
Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut tentang perubahan Ketiga permendagri tentang Pakaian Dinas PNS Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Namun Kemendragi menyatakan nantinya PNS akan mengenakan seragam kemeja putih setiap Selasa.