REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi mencokok satu pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat.
"Pelaku bernama Sutrisna alias Q Noy (26 tahun), warga Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).
Iptu Makmur mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat dua anggota satuan reserse narkoba melakukan observasi, Selasa (8/2) sekitar pukul 23.00 wib. Warga sekitar menginformasikan jika tersangka sering melakukan transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka, polisi langsung menangkap Q Noy di Kampung Blokang Dusun Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram dan satu buah telepon genggam merek Samsung berikut sim card-nya," kata Iptu Makmur melanjutkan.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Ipung untuk kemudian akan diperjualbelikan. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Polresta Bekasi guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.