Kamis 11 Feb 2016 04:02 WIB

Hindari Konflik, Munaslub Golkar Harus Sesuai AD/ART Partai

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
 Aburizal Bakrie (kanan) bersama Agung Laksono saat menghadiri rapat konsolidasi  persiapan Munaslub di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (4/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aburizal Bakrie (kanan) bersama Agung Laksono saat menghadiri rapat konsolidasi persiapan Munaslub di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (4/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan yang akan dilakukan Partai Golkar untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) harus sesuai dengan AD/ART. Sebab menurut pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, hal itu perlu dilakukan agar ke depannya perselisihan di dalam internal Golkar tidak lagi terjadi.

Siti mengatakan, jika sudah tertera di AD/ART harus dilakukan untuk menjalankan munaslub. "Menurut saya harus dikembalikan ke AD/ART berkaitan dengan munas apa yang harus dilakukan," ujar Siti, Rabu (10/2).

Dalam pemilihan juga penyelenggaran munaslub harus mencontoh AD/ART, seperti DPP, DPD, dan organisasi memilihnya calon ketua umum (caketum) seperti apa.

Juru bicara Poros Muda Partai Golkar, Andi Sinulingga sebelumnya mengatakan pencalonan ketua umum DPP Partai Golkar harus dilakukan berdasarkan voting, bukan melalui surat dukungan yang sifatnya terbuka. Ia berpendapat, presentase di AD/ART yang seharusnya 30 persen bisa diturunkan sesuai kesepakatan.

Munaslub dengan munas, menurut Siti, berbeda. Karena munas dilakukan konsisten berjalan lima tahun sekali. Sementara munaslub, terjadi karena bukan agenda rutin.

Namun dia mengutarakan pendapatnya jika munaslub, tahapan-tahapan seperti munas biasa dan perbedaannya ada pada situasi dan kondisi.

Semua peraturan telah tertera di AD/ART partai, kalau membuat peraturan yang tidak ada, ditakutkan dapat dipermasalahkan lagi. Sebab hal itu dapat menjadi cikal bakal masalah di kemudian hari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement