Kamis 11 Feb 2016 06:51 WIB

Dua Syarat Seseorang Dinyatakan Mampu Menikah

Rep: Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)
Foto: independent
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hadis Ustaz Amir Faishol Fath mengatakan, seseorang dianggap telah mampu menikah, apabila memenuhi dua syarat. Pertama, orang yang mampu berarti ia 'mumazis', dapat membedakan perkara yang baik dan yang buruk. Kedua, ia telah baligh.

Selain telah siap menikah, seseorang hendaknya memiliki kemampuan untuk menikah. Menurut Ustaz Amir, mampu artinya mampu bertanggung jawab atas segala beban pernikahan.

"Mampu juga mengacu pada kemampuan suami dalam menafkahi istri," kata dia.

Bagi perempuan, kata mampu juga merujuk pada pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik anak. Ada pula dimensi-dimensi lain yang tercakup dalam kata 'mampu'.

"Mampu menjaga rahasia rumah tangga, sehingga bisa mempertahankan rumah tangga itu," ucap Ustaz Amir.

"Karena setiap perusahaan punya rahasia, setiap rumah tangga punya rahasia, jadi harus bisa menjaga kehormatan rumah tangga dengan menjaga rahasia," ujar Ustaz Amir. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement