Kamis 11 Feb 2016 13:01 WIB

Maluku Bukan Tempat Pembuangan Hakim Stres

Sejumlah Hakim Bermasalah
Foto: Mardiah
Sejumlah Hakim Bermasalah

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Anggota komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu mengatakan data 70 persen hakim yang bertugas di Maluku bermasalah itu hal baru yang membingungkan. Komisi A berpandangan cukup positif dengan adanya penghubung Komisi Yudisial di Maluku dalam rangka melakukan pemantauan terhadap etika para hakim di daerah. 

"Pantas memang putusan pengadilan itu sedikit stres akibat para hakim yang stres sebelum masuk ke Ambon. Sehingga kami juga usulkan untuk peradilan adhock tidak terhindar dari program pengawasan penghubung KY di sini," ujar Herman di Ambon, Kamis (11/2). 

(Baca Juga: 70 Persen Hakim Bertugas di Maluku Bermasalah)

Karena itu komisi A akan melakukan pengecekan dengan berbagai pihak. KY pun akan diberikan ruang tambah kerja untuk Maluku yang merupakan wilayah kepulauan. Dia mengatakan butuh energi tambahan yang mesti diklasifikasi oleh KY di Jakarta agar penghubung di sini bisa melakukan tugas dan tanggungjawab yang terarah serta fokus.

Apalagi di Maluku terdapat empat kantor Pengadilan Negeri yang tersebar pada berbagai pulau. Ada yang  di Ambon, Masohi (Malteng), Kota Tual, dan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Menuur dia dugaan 70 persen hakim bermasalah ini resmi dalam pertemuan disampaikan. 

Herman menyayangkan jika betul hakim yang didistribusikan ke Ambon adalah hakim-hakim yang bermasalah. Dia menegaskan, tidak sepatutnya Mahkamah Agung mendistribusikan paa hakim stres ke Maluku karena Maluku buka tempat pembuangan. "Penghubung KY secara kelembagaan nantinya bisa melakukan pemantauan secara efektif untuk memberikan visi ke Mahkamah Agung. Mendistribusikan para hakim ke Maluku tidak pada posisi hakim stres karena di sini bukan tempat pembuangan," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement