REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tersangka penggelapan mobil sewaan ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota. Terdapat 14 kendaraan bermotor roda empat yang digelapkan oleh tersangka berinisial EC dan komplotannya, dan 12 diantaranya sudah diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas nama Siska Nuraeni Puspa, pemilik rental mobil, yang beralamat di Jalan Agus Salim, Tangerang. Korban sementara dari pelaku kejahatan EC sudah berjumlah tiga orang, yang semuanya adalah warga Tangerang.
"Mobil-mobil itu disita dari penerima gadai di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujar Kompol Triyani, Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (11/2).
Modus operandinya, menurut Kompol Triyani, pelaku EC menyuruh kawannya A dan H untuk mencarikan beberapa mobil yang akan disewa selama sebulan. Tetapi ternyata A menggadaikan mobil-mobil sewaannya kepada pihak lain. Selanjutnya EC menyuruh A untuk mencarikan mobil kembali untuk disewa dan kemudian digadaikan lagi ke pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Kemudian, uang dari hasil gadainya sebagian digunakan untuk membayar rental dan terus menerus sampai sejumlah 14 kendaraan berbagai merk.
"Kepada masyarakat yang memiliki usaha rental kendaraan agar berhati-hati apabila ada penyewa mobil. Syarat-syarat yang mengikat penyewa juga harus diperhatikan," kata Kombes Pol Drs. Agus Pranoto, MH, Kapolres Metro Tangerang Kota menghimbau kepada masyarakat.