Kamis 11 Feb 2016 16:25 WIB

Yenny Wahid Dukung Isolasi Terpidana Kasus Terorisme

Yenny Wahid
Foto: Republika/ Wihdan
Yenny Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid mendukung rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengisolasi terpidana kasus terorisme dalam sel khusus yang disediakan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sebagai pemerhati masalah deradikalisasi dan antiradikalisme tentunya saya memiliki kepedulian untuk mengerti sumber masalah yang ada terutama berkaitan dengan kondisi lapas yang masih memungkinkan terjadinya penyebaran paham-paham radikal," katanya di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Lapas Pulau Nusakambangan), Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/2).

Yenny mengatakan hal itu setelah mengikuti kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, Menkumham, Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, serta Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, pengisolasian terhadap pelaku kejahatan luar biasa dapat dilakukan selama dimungkinkan dalam undang-undang.

"Selama dimasukkan dalam undang-undang, menurut saya yang harus dipikirkan adalah kepentingan masyarakat banyak. Yang paling penting adalah isolasi mereka sehingga tidak bisa menyebarkan ajarannya, tidak merekrut napi-napi lain," katanya.

Menurut dia, di dalam lapas terdapat terpidana kasus narkoba dan sebagainya yang tidak menutup kemungkinan jiwanya dapat diisi atau dipengaruhi paham radikal oleh terpidana kasus terorisme.

Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kemenkumham telah menyiapkan 20 kamar atau sel di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, untuk mengisolasi terpidana kasus terorisme. Menurut Luhut, dalam satu kamar atau sel khusus itu tidak boleh diisi dua orang atau lebih.

"Sendiri-sendiri, di (Lapas) Pasir Putih. Tadi kita mulai empat orang kemudian yang lainnya nanti," katanya tanpa menyebutkan identitas empat terpidana kasus terorisme yang menempati sel khusus itu.

Ia mengatakan pihaknya membagi tiga kategori terpidana kasus terorisme itu, yakni ideologis, garis keras, dan simpatisan. Menurut dia, terpidana kasus terorisme yang masuk kategori simpatisan tetap ditempatkan seperti napi lainnya dan dinilai tidak ada masalah.

"Kemudian yang narkoba kita perlakukan sama sebab narkoba juga berbahaya. Kita tidak mau seperti Meksiko ya," katanya.

Ia mengatakan pengisolasian itu dilakukan agar terpidana kasus terorisme maupun narkoba tidak bisa berkomunikasi dengan jaringan mereka di luar penjara

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement