REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dita Aditia, korban penganiayaan anggota DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan tetap akan meneruskan proses hukum di kepolisian dan MKD. Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa Dita dan saksi dari pihaknya.
Kuasa Hukum Dita yang juga Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti, mengatakan kliennya tetap berkeinginan meneruskan seluruh proses hukum hingga selesai.
"Klien kami tetap berkomitmen meneruskan proses hukum baik di kepolisian maupun MKD hingga selesai. Sejak awal, klien kami ingin ada permintaan maaf dan adanya pengakuan kesalahan dari pelaku," jelas Ratna kepada Republika.co.id, Kamis (11/2).
Dia melanjutkan, proses pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri tetap berlanjut hingga saat ini. Dita dan dua orang saksi dari pihaknya telah memberi keterangan kepada pihak kepolisian. Sementara Masinton, tutur Ratna, belum dimintai keterangan karena pemeriksaan terhadapnya harus seizin Presiden.
"Sesuai dengan aturan yang ada, keterangan dari anggota DPR harus seizin Presiden. Permohonan hingga keluarnya izin memakan waktu hingga 30 hari. Setahu kami belum sampai proses itu," papar Ratna.
Saat disinggung tentang permintaan damai oleh pihak Masinton, Ratna mengatakan hal itu mungkin saja terjadi. Sebab, pertemuan antara pihak Masinton dengan keluarga Dita sangat mungkin sudah dilakukan.
Hanya saja, tambah dia, Dita sendiri telah menegaskan ingin tetap ada penuntasan hukum atas penganiayaan terhadapnya. Sebelumnya, pada Sabtu (30/1), Dita Aditya melaporkan dugaan penganiayaan atas dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.
Penganiayaan diduga dilakukan oleh Masinton Pasaribu. Menurut keterangan anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Wibi Andrino, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (21/1) lalu.