REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ucapan ayah Wayan Mirna Salihin (27 tahun), Darmawan Salihin korban kopi maut, yang dianggap sering kontroversi tidak mengganggu proses penyidikan.
Seperti pernyataan tentang berkas Jessica Kumala Wongso (27) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Namun ternyata berkas tersebut baru akan diserahkan Polda Metro Jaya (PMJ) pekan depan.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan pernyataan ayah Mirna, Darmawan Salihin di muka publik tidak ada masalah. "Kalau dia menghalangi proses baru mengganggu. Namun kalau banyak bukti-bukti tidak masalah," kata dia, Kamis (11/2).
Akhtiar menerangkan kembali lagi untuk menanyakan kepada penyidiknya terganggu atau tidak. Sepanjang penyidik kepolisian tidak bermasalah, berarti tidak mengganggu. Dari perkataannya adakah yang mengganggu proses penyidikannya.
"Yang paling merasakannya adalah penyelidik, bukan kita-kita ini," tutur dia.
Jadi yang harus dilihat, apakah pernyataan Darmawan menyerang seseorang dalam arti penghinaan. Kalau tidak ada, membuahkan lisan ada di Pasal 28 UUD 45. Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.