REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Perjuangan panjang masyarakat Tumbrep, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, untuk mendapatkan lahan akhirnya terwujud. Secara resmi Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertifikat pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tratak kepada mereka.
Sebanyak 425 kepala keluarga (KK) di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah berhasil mendapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah seluas total 70 hektar. Dengan pembagian tersebut, masing-masing KK mendapatkan sekitar 2000 meter persegi.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan buah perjuangan pembebasan tanah eks-HGU PT Tratak yang berlangsung sejak 1999 di Kabupaten Batang. “Ini adalah sebuah langkah awal dari reforma agraria, petani mendapatkan hak atas lahan untuk peningkatan kesejahteraan secara langsung, bukan hanya legalitas semata,” kata Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/2).
Setelah mendapatkan lahan, Yoyok mengatakan, hal yang tak kalah penting dari reforma agraria adalah kolaborasi pemerintah, kalangan tani dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mengawal agar tanah hasil reformasi ini tidak dijual untuk kepentingan jangka pendek semata.
“Pemerintah sudah menyiapkan peraturan bupati yang melarang penjualan tanah yang diserahkan kepada petani ini. Tapi, yang lebih penting adalah kesadaran saudara-saudara kita petani sehingga tanah hasil perjuangan ini tidak dilepas hanya karena kepentingan jangka pendek,” ujar Yoyok.
Selain itu, kata Yoyok, pemerintah kabupaten sudah menyiapkan sejumlah program pendukung, seperti pelatihan tani, pengadaan pupuk dan bibit, pendampingan, dan program-program lainnya. "Ini perjuangan kita bersama. Petani sejahtera, Indonesia kuat," ungkap Yoyok.