REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator dari Provinsi Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan mengatakan bahwa keberadaan DPD RI sebagai produk reformasi yang berperan sebagai penyeimbang atas permasalahan yang tidak ditemukan pemecahan terkait legislasi dalam sistem parlemen.
"DPD dilahirkan sebagai produk reformasi, sebagai anak kandung reformasi. DPD tidak kalah pentingnya dengan KPK yang juga produk reformasi, sehingga kita lahir bersama-sama. DPD ditempatkan sebagai penyeimbang untuk hal yang bersifat tarik-menarik dan tidak ditemukan solusinya," ujarnya.
Nurmawati yang juga menjabat sebagai Pimpinan Kelompok DPD di MPR tersebut juga mengatakan bahwa keberadaan DPD RI untuk mewujudkan adanya otonomi daerah. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban atas ketidakpuasan daerah mengenai hasil aspirasi yang telah disalurkan selama ini.
Menilik pada wacana pembubaran DPD RI yang ada saat karena hasil DPD RI yang tidak optimal, Nurmawati mengatakan bahwa DPD RI sampai saat ini terus berjuang untuk kepentingan daerah, salah satunya adalah melalui perwujudan otonomi daerah. Otonomi daerah dan keberadaan DPD RI menjadi salah satu solusi atas potensi pecahnya NKRI.
"Otonomi daerah harus dikuatkan. Negara Indonesia lahir dikarenakan adanya otonomi daerah. Selama ini suara daerah tidak dapat memuaskan masyarakat daerah. Masyarakat tidak hanya di jakarta, dan DPD merupakan perwakilannya. Jika ada hal yang dianggap kurang, itu dikarenakan kewenangan yang terbatas. Saya tidak bisa membayangkan jika DPD tidak ada hari ini, Aceh bisa lepas dan Papua juga, tidak ada NKRI lagi," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Senator dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan bahwa keberadaan DPD dikarenakan terdapat keinginan mengenai perwakilan daerah, dan adanya kepentingan daerah yang tidak bisa diakomodir oleh lembaga parlemen pada saat itu.
"DPD lahir memang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan. Dapat dengan tegas yang kami butuhkan dan rasakan, tidak semua yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi lembaga perwakilan lainnya, tidak semua kepentingan masyarakat dipenuhi oleh satu lembaga," ujarnya.
Masih menurut Ayus, keberadaan DPD RI dapat menjamin keberadaan NKRI. Karena dengan adanya aspirasi daerah yang tersalurkan dan otonomi daerah, maka potensi pecahnya NKRI dapat diredam. Salah satu fungsi dari DPD RI adalah untuk perwujudan otonomi daerah yang berdasar pada kepentingan daerah.
"Fungsi utama DPD adalah untuk otonomi daerah, untuk penguatan otonomi daerah. Pusat milik daerah, bukan daerah milik pusat," tegas Ayus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPKK DPD RI tersebut.