REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tahun anggaran 2016. Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Anggota Komisi V dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dua saksi yang akan diperiksa adalah Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainudin dan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andu Taufan Tiro. Keduanya, kata Yuyuk, diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti dan Abdul Khoir.
"Ya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP dan AKH (Abdul Khoir)," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (12/2).
Selain itu, KPK juga memanggil Tenaga Ahli Komisi V DPR, Andra Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani. Serta Karyawan PT Windhu Tunggal Utama. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Suprianto dan Fauzih H Amro sebagai saksi. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai pihak penerima suap. Kemudian Abdul Khoir sebagai pihak pemberi suap.