REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani menilai, perdebatan panjang terkait isu lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks (LGBTI) harus ditengahi oleh negara. Negara harus hadir dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait LGBTI ini.
Julius menilai, adanya pro-kontra bahkan stigma terhadap LGBTI ini tak lepas dari ketidaktahuan warga dalam menilai LGBTI. Julius menilai, negara harus membuat kajian secara jelas terkait LGBTI.
Kajian ini, menurut Julius, bisa berangkat dari konvensi internasional hak sipil yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Julius juga mengingatkan bahwa Pasal 28 UUD 1945 juga membolehkan warga negara Indonesia dalam menentukan determinasi diri.
"Negara harus hadir dalam hal ini. Negara selama ini belum membuat kajian bagaimana hak-hak dasar manusia. Nah, nantinya dari kajian ini, kemudian pemerintah bisa menunjukkan kepada masyarakat posisi LGBTI," ujar Julius saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/2).
Julius mengatakan, dengan adanya kajian ini, kemudian masyarakat menjadi paham bagaimana posisi LGBT. Terlepas dari salah atau tidak posisi LGBTI dalam konteks konstitusi negara, tetap harus melindungi keselamatan warga negaranya.
"Jadi, masyarakat jangan main hakim sendiri. Ada dasar logis mengapa LGBTI hadir. Negara juga harus meng-clear-kan posisi ini," ujar Julius.