Jumat 12 Feb 2016 18:47 WIB

Kosgoro: Kubu Aziz tak Punya Legalitas

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Aziz Syamsudin.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Aziz Syamsudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kosgoro 1957 hasil munas luar biasa yang memilih Aziz Syamsuddin dinilai tidak memiliki legalitas hukum. Padahal, Aziz Syamsuddin malam ini akan menggelar pelantikan di salah satu hotel di Jakarta.

Namun, Sekretaris Jenderal Kosgoro, Sabil Rahman menegaskan Kosgoro yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin lahir dari proses yang haram. “Mereka tak punya legitimasi, tak punya surat keterangan terdaftar, lahir dari proses yang haram,” ujar Sabil di Jakarta, Jumat (12/2).

Sabil menambahkan, syarat munaslub di Bali yang dilakukan kubu Aziz tidak terpenuhi seluruhnya. Bahkan, Sabil menilai tindakan kumpul-kumpul yang dilakukan kubu Aziz hanya meniru nama dan logo Kosgoro 1957.

Kepengurusan mereka juga tidak mendapat legalitas dari pemerintah. Surat kepengurusan Kosgoro 1957 yang dipimpin oleh Agung Laksono berlaku sampai 2018. Yaitu sampai musyawarah besar ke-4. “SK kita berlaku 2018 sampai mubes ke-4,” tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement