REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan adanya penangkapan salah satu aparat pengadilan di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2).
Farid menambahkan peristiwa tersebut sangat disayangkan sebab kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan dan aparat hukum kembali tercoreng. "Di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," tambah dia.
Pada Jumat (12/2) malam KPK menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung, selain mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (Kepala Sub-Direkorat) MA yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.
Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan enam orang, termasuk oknum MA tersebut. Tim KPK juga menyita dua mobil dan sejumlah uang saat operasi tangkap tangan di Jakarta.
Hingga saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.