Sabtu 13 Feb 2016 12:13 WIB

'Penangkapan Oknum MA Harus Jadi Pelajaran Aparat Pengadilan'

Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan peristiwa tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Mahkamah Agung (MA) harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan.

Menurutnya, ini pelajaran untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. "Sebab, selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," ujarnya dalam pesan singkat, Sabtu (13/2).

(Baca: Komisioner KY: Penangkapan Pejabat MA Gerus Kepercayaan Publik)

Menindaklanjuti hal tersebut, Farid mengatakan Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intensif.

Pada Jumat (12/2) malam KPK menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung, selain mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (Kepala Sub-Direkorat) MA yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan enam orang, termasuk oknum MA tersebut. Tim KPK juga menyita dua mobil dan sejumlah uang saat operasi tangkap tangan di Jakarta.

Hingga saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Baca juga:

Sulitnya Jadi Wartawan di Suriah

Banjir Pupuskan Harapan Petani Solok Selatan

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement