REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Dana Kampanye, Mewujudkan Pemimpin yang Amanah. Dalam seminar tersebut terungkap bahwa adanya sumbangan pihak lain dalam pilkada, dengan jumlah tertentu berpotensi mempengaruhi kebijakan daerah yang memberikan keuntungan bagi para penyumbang tersebut.
"Masyarakat pemilih pada akhirnya tidak mengetahui kebijakan tersebut menguntungkan penyumbang karena sumbangan tidak dilaporkan dalam laporan dana kampanye," Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, kemarin.
Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut, Komisioner KPU Banten Agus Supadmo, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto, anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron, Saiful R Dasuki dari GP Ansor.
Sunanto yang juga deputi nasional JPPR ini menjelaskan perlu adanya pengaturan yang menjaga agar partai politik dan pasangan calon sebagai pejabat pemerintahan mengutamakan kepentingan masyarakat pemilih dalam membuat kebijakan daerah, daripada mengikuti kepentingan para penyumbang saat pemilihan.
Sunanto menambahkan, perolehan dana kampanye oleh pasangan calon wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan. Dana kampanye tersebut dicatat dengan sebenar-benarnya melalui pembukuan yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang terpisah dari rekening pribadi. "Kerangka hukum demikinan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam sistem dan praktik pemilihan," ujarnya.