REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan mencopot pejabat yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang terbukti. Juru Bicara MA, Suhadi, memberikan responsnya terkait keterlibatan salah satu pejabatnya yang terjaring OTT KPK.
"Kalau jabatan, biasanya kalau proses dia ditahan. Berarti perkara harus berjalan dan bisa kemungkinan jabatannya dicopot," kata Suhadi saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (13/2).
Namun, Suhadi mengatakan, MA akan terlebih dahulu menunggu proses perkara yang dilakukan KPK, baru kemudian ditindaklanjuti oleh badan pengawas MA. Menurut dia, proses yang dijalani pejabat yang diduga merupakan kepala sub direktorat di MA tersebut masih dalam pemeriksaan pascagelaran OTT.
"Kalau sekarang masih penangkapan, 1x24 jam. Kalau dia ada alat bukti yang sah dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Nah penetapan tersangka, sudah jelas kasusnya. Baru kita, oleh badan pengawas meneliti apa kesalahannya," kata Suhadi.
Selain itu, Suhadi juga mengaku belum dihubungi oleh pihak KPK, termasuk juga terkait kasus yang menjerat pejabat yang terlibat tersebut. "Belum, saya belum ada akses kesana terkait kasus apa," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan mengamankan seorang pejabat MA beserta lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat Malam. Adapun pejabat MA tersebut disebut-sebut seorang kepala sub direktorat (Kasubdit) MA. (Baca: Ini Identitas Pejabat MA yang Ditangkap KPK)
Berdasarkan informasi, Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu KPK juga menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.