REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Petugas Polres Bengkalis meringkus satu pelaku pembuat kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu. Pelaku beroperasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi di Bengkalis, Sabtu (13/2) menyebutkan, tersangka diamankan setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, jika ada kios percetakan yang bisa mencetak atau membuat KTP dan KK. Biaya yang dikenakan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per lembarnya.
"Jadi, setelah mendapatkan informasi, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (12/2), tim Polres melakukan penggeledahan dan mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana Membuat Surat Palsu," katanya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka baru saja membuat KK dan KTP palsu dengan alat percetakan di kios miliknya sendiri. KK dan KTP palsu yang dibuat tersebut atas nama Herman. Pelaku mengaku mematok biaya Rp 300 ribu.
Tersangka pemalsu dokumen tersebut berinisial ACSM (28 tahun), warga Simpang Puncak km 18 RT/RW 01/05 Desa Sebangar Kecamatan Mandau. Sementara lokasi kios percetakan tempat dimana ia melakukan aksi pemalsuan tersebut adalah di jalan Simpang Puncak km. 18 RT/RW 01/05, Desa Sebangar Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskannya, dari tangkapan tersebut, Polres Bengkalis mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 300 ribu, satu lembar KTP dan KK atas nama Herman, satu unit monitor merk LG, satu unit CPU, satu unit Printer merk Canon, dan satu unit Mesin Laminating merk Origin.
Selain itu barang bukti lainnya juga turut diamankan, di antaranya, satu buah Alat pemotong kertas merk Origin (cutter), satu buah Pena, satu buah pisau cutter, satu buah kertas contoh pengisian biodata, serta kertas hvs untuk bahan pembuatan Kartu keluarga dan KTP. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.