Ahad 14 Feb 2016 00:52 WIB

Pemkot Cilegon Terapkan Pakaian Dinas Harian Baru Pekan Depan

Rep: c35/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) baru mulai Senin (15/2) mendatang.

SE tersebut diterbitkan sejak Rabu (9/2) lalu kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.

Ahmad Fiki, Analis Kepegawaian Dinas Kesehatan Kota Cilegon mengatakan penerapan aturan tersebut bergantung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing daerah. Sementara untuk daerahnya, Cilegon, aturan mengenai PDH baru itu diberlakukan mulai Senin (15/2) .

“Surat Edaran mengenai Permendagri itu sudah terbit sejak Rabu (9/2) kemarin. Untuk daerah tergantung BKD masing-masing daerah. Dan di Cilegon diberlakukan mulai Senin (15/2) besok,” kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (13/2).

Dalam SE tersebut tercantum pula bahwa saat ini sedang dirancang Peraturan Walikota Cilegon tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemkot Cilegon sesuai dengan Permendagri tersebut.

Sebelum ditetapkannya rancangan Peraturan Walikota Cilegon tersebut, sebagai upaya peningkatan kedisiplinan pegawai maka diatur ketentuan PDH bagi pegawai di lingkungan pemkot Cilegon.

Adapun jadwal PDH tersebut antara lain pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki. Sementara pada Rabu menggunakan PDH kemeja warna putih dan bawahan (celana/ rok) warna hitam atau gelap. Sedangkan pada Kamis dan Jumat menggunakan batik atau tenun.

Selain itu, dalam SE tersebut disebutkan pula pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan hari Linmas dan atau sesuai ketentuan acara. Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari Korpri dan atau sesuai ketentuan acara, dan PSL dan atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.

Dalam SE juga disebutkan bahwa ketentuan lebih rinci mengenai penggunaan pakaian dinas dengan memerhatikan ketentuan dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemkot Cilegon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement