Ahad 14 Feb 2016 05:06 WIB

Tangkap Kasubdit MA, Bukti Kinerja KPK Masih Efektif

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai, penangkapan Kasubdit Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti kinerja KPK masih efektif dan masih sangat diperlukan. Terlebih menurutnya, Kinerja KPK sejauh ini masih jauh lebih baik dibanding penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.

 

“Kalau begitu kita masih memerlukan KPK memang. Karena sejauh ini KPK memang masih lebih baik dari Polisi dan Jaksa,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).

 

Meski begitu, kata Asep, bukan berarti KPK bisa dijadikan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebab, jika dijadikan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan menangani kasus korupsi, maka KPK bukan tidak mungkin akan menjadi musuh bersama yang kemudian akan dilumpuhkan oleh berbagai pihak.

 

“Kemudian dibuat lumpuh oleh berbagai alasan karena bisa dibuat-buat alasan itu. KPK lumpuh, polisi juga tidak bisa menyidik, jaksa tidak bisa menyidik, akan terjadi kekosongan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi,” ucap Asep.

 

KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, penyidik menangkap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait kasasi yang ditanganinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement