Ahad 14 Feb 2016 15:30 WIB

PNS Purwakarta tak akan Pakai Seragam Baru

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
seragam pns
Foto: setkab.go.id
seragam pns

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), telah keluarkan kebijakan baru mengenai seragam PNS 2016.  Salah satu seragam baru tersebut, yaitu mengenakan kemeja putih setiap hari Rabu. Peraturan tersebut, akan diefektifkan mulai Maret mendatang.

Akan tetapi, aturan yang tertuang dalam Permendagri No 6/2016 ini, banyak menuai pro dan kontra. Salah satunya, dari Kabupaten Purwakarta. Daerah ini, mengisyaratkan aturan baru tentang seragam PNS itu tidak akan jadi rujukan.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya tidak akan menggunakan rujukan seragam baru tersebut. Sebab, sejak lama seragam yang dipakai PNS di lingkungan pemerintahannya sudah berbeda. 

Yaitu, dari mulai Senin sampai Rabu, seragamnya pakai baju adat khas Sunda (hitam-putih). Untuk hari Kamis, pakai batik. Sedangkan, pada hari Jumat pakai baju olahraga atau pakai celana jeans. Selain itu, sepatunya juga dari Senin sampai Jumat pakai sepatu kets.

"Kecuali bagi PNS yang bekerja di instansi tertentu. Seperti, Sat Pol PP, Dishub dan Damkar. Itu menggunakan seragam pada umumnya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Ahad (14/2). 

Jadi, dengan adanya aturan baru soal seragam dari pusat ini, sepertinya tidak akan berlaku di Purwakarta. Selain sudah berlaku sejak lama, lanjut Dedi, alasan tak menggunakan seragam rujukan pusat ini salah satunya untuk efisiensi anggaran.

Mengingat, bila ada seragam baru, maka harus dialokasikan biayanya untuk pengadaan seragam. Namun, bila seragamnya jadi otoritas daerah, maka biaya untuk pengadaan seragam bisa dihilangkan.

"Jadi, saat ini seragam yang dipakai PNS di kita, tidak dianggarkan dari APBD. Melainkan, baju pribadi yang dibeli oleh masing-masing pegawai," ujar Dedi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement