REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain meminta para penerima dana dari United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB senilai Rp 107,8 miliar untuk program LGBT di Indonesia, agar diberi sanksi hukum.
"Kalau memang sudah dari awal judulnya sudah untuk LGBT tapi tetap diambil negara, maka oknum yang mengambil itu, ini yang bertanggung jawab harus dihukum mati," kata dia kepada Republika, Ahad (14/2).
(Baca: MUI: Dana UNDP untuk LGBT Bisa Merusak Budaya Indonesia)
Ia menjelaskan, jika sejak awal pembagian dana oleh UNDP sudah menuliskan untuk memupuk dan mensuburkan LGBT, maka patut diduga oknum penerima mau menghancurkan Indonesia dari nilai-nilai luhur.
Menurut Zulkarnain, oknum-oknum tersebut merupakan penghianat negara. "Penghianat negara dan penghianat bangsa," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini seharusnya pemerintah memulangkan seluruh anggaran yang mengalir ke Indonesia itu, artinya menghentikan kerjasama dengan UNDP. Ia berujar, dahulu, saat Bung Karno memilih keluar dari PBB, bangsa Indonesia begitu bangga dengan keputusan tersebut.
"Kemudian beliau keluar dari PBB betapa bangganya kita sebagai bangsa Indonesia, jangan ganggu kedaulatan negara kami, dia keluar," jelasnya.