REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penganiaayaan yang dilakukan anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu terhadap staf ahli DPR, Dita Aditia Ismawati. Namun, hingga kini Polri belum memanggil Masinton selaku terlapor.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti pun tidak menjawab banyak terkait pemanggilan Masinton. Padahal, tandatangannya dibutuhkan untuk pengirimkan surat izin ke presiden agar bisa memeriksa Masinton.
"Tanya saja ke Kabareskrim," ujar Badrodin singkat, saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).
Mantan kapolda Jawa Timur itu juga tidak menjawab saat ditanya kapan ia akan meneken surat permohonan izin ke presiden. Badrodin mengatakan, persoalan tersebut berada di tangan Kabareskrim.
Sebelumnya, pada Rabu (10/2) Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto membantah isu bahwa kasus tersebut telah dicabut oleh Dita selaku pelapor. "Belum ada, kasus masih ditangani," kata Agus.
Beberapa waktu lalu, lanjut Agus, penyidik masih bekerja melakukan pengembangan. Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (21/1) malam. Peristiwa penganiayaan terjadi saat Masinton menjemput Dita di Camden, Cikini, Jakarta Pusat.
Dita kemudian diajak Masinton berkeliling menggunakan mobil. Di dalam mobil terjadi perdebatan antara Dita dan Masinton. Saat itu, Masinton diduga memukul Dita di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Masinton juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh LBH Apik Jakarta. Masinton dinilai melanggar kode etik atas penganiayaan terhadap Dita yang tak lain sebagai asisten pribadinya.