REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penganiaayaan yang dilakukan anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu terhadap staf ahli DPR, Dita Aditia Ismawati. Namun, hingga kini Polri belum memanggil Masinton selaku terlapor.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti pun tidak menjawab banyak terkait pemanggilan Masinton. Padahal, tandatangannya dibutuhkan untuk pengirimkan surat izin ke presiden agar bisa memeriksa Masinton.
"Tanya saja ke Kabareskrim," ujar Badrodin singkat, saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).
Mantan kapolda Jawa Timur itu juga tidak menjawab saat ditanya kapan ia akan meneken surat permohonan izin ke presiden. Badrodin mengatakan, persoalan tersebut berada di tangan Kabareskrim.