Ahad 14 Feb 2016 17:07 WIB

Kapolri Enggan Tanggapi Pertanyaan Soal Kasus Masinton

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penganiaayaan yang dilakukan anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu terhadap staf ahli DPR, Dita Aditia Ismawati. Namun, hingga kini Polri belum memanggil Masinton selaku terlapor.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti pun tidak menjawab banyak terkait pemanggilan Masinton. Padahal, tandatangannya dibutuhkan untuk pengirimkan surat izin ke presiden agar bisa memeriksa Masinton.

"Tanya saja ke Kabareskrim," ujar Badrodin singkat, saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).

Mantan kapolda Jawa Timur itu juga tidak menjawab saat ditanya kapan ia akan meneken surat permohonan izin ke presiden. Badrodin mengatakan, persoalan tersebut berada di tangan Kabareskrim.