REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap seorang perempuan berinisial CFS (30 tahun) karena kedapatan menjadi bandar narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi. Ia ditangkap petugas dari Unit Resnarkoba Kepolisian Sektor Neglasari Resor Metro Tangerang Kota, akhir pekan lalu.
CFS ditangkap di Komplek Perumahan Griya Jakarta, Jalan Sawo I Blok C2 No.12C RT 006/007, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. "Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan informasi yang didapat di wilayah Polsek Neglasari, tentang adanya seorang perempuan yang menjadi bandar narkoba di Komplek Perumahan Griya Jakarta, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolsek Neglasari Resor Metro Tangerang Kota, Kompol Sutrisno, Ahad (14/2).
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, dua butir pil ekstasi warna merah logo LV, dan daun ganja kering seberat tujuh gram. Sebelumnya tersangka sempat membuang sabu di halaman rumah. Namun akhirnya narkoba jenis sabu yang dibuang tersebut ditemukan dan disita sebagai barang bukti.
Dijelaskan Sutrisno, sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah melakukan penyelidikan selama satu pekan. Demi mendapatkan petunjuk akan kebenaran informasi, serta keberadaan tersangka, polisi menerjunkan Kanit Reskrim Iptu Badruszaman beserta jajarannya.
Kasus tersebut, ucap Kompol Sutrisno, saat ini masih ditangani Unit Resnarkoba Polsek Neglasari. Tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polsek Neglasari dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.