Senin 15 Feb 2016 13:12 WIB

Kasus Fuad Amin, KPK Ajukan Kasasi

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron.

"Minggu lalu KPK mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).

Alasannya adalah karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), termasuk di dalamnya mengenai perampasan harta, katanya.

PT DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu memperberat putusan di tingkat Pengadilan Negeri yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsisder enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS.

Namun putusan yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Elang Prakoso Winowo mengembalikan banyak harta yang berdasarkan putusan PN disita untuk negara malah dikembalikan ke Fuad Amin.

"Jadi berdasarkan putusan yang diterima JPU ada cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita ternyata diputuskan untuk dikembalikan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang jumlahnya masih dihitung yang jumluhnya puluhan unit rumah," ungkap Priharsa.

Namun nilai harta Fuad yang dikembalikan berdasarkan putusan PT menurut Priharsa masih dihitung.

"Nilainya masih dihitung," tambah Priharsa.

Jumlah keseluruhan uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197,224 miliar. Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement