Senin 15 Feb 2016 13:48 WIB

Pemerintah Ungkap Landasan Pemberian Amnesti

Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Yusri
Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Luhut Pandjaitan menjelaskan landasan rencana pemberian amnesti bagi kelompok Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi dan tahanan politik Papua. Dasar pemberian amnesti dan abolisi adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945. 

"Amnesti tahanan politik Papua akan diberikan Presiden," katanya di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (15/2).

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR dengan Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, BIN, dan Kemenkumham. Dia mengatakan pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi dapat berdampak positif, misalnya, mengurangi gangguan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Luhut menyadari ada pro dan kontra terkait rencana pemberian amnesti tersebut namun lebih baik diberikan dan apabila ada masalah lain akan diselesaikan di kemudian hari. "Ada 134 anggota kelompok Din Minimi yang mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti itu dapat mengurangi gangguan keamanan," ujarnya.

Selain itu Luhut menjelaskan, Presiden sudah memberikan dan akan memberikan amnesti bagi Tapol di Papua, dan ada yang menerima dan tidak. Menurut dia, kalau ada kelompok yang menerima maka amnesti akan diberikan sedangkan sebaliknya kalau menolak maka tidak bisa diproses.

"Kalau mereka tidak mau ya sudah, kami pikirkan yang mau. Jumlah tapol itu ada 20 orang," ujarnya.

Wakil Kepala BIN, Torry Djohar mengatakan kelompok Din muncul karena dampak konflik internal Gerakan Aceh Merdeka. Menurut dia, Din tidak puas dengan elit GAM mengenai persoalan kekuasaan dan memiliki kekuatan personel serta senjata yang memadai.

"Ini bisa mengganggu keamanan Aceh karena bisa pecah antara Din Minimi dengan eks-GAM dan mereka bisa konflik dengan aparat serta di Pilkada serentak 2017," tuturnya.

Dia menjelaskan, kelompok Din meminta enam tuntutan sebelum menyerahkan diri yaitu reintegrasi sesuai perjanjian Helsinki, jaminan kesejahteraan bagi yatim piatu, kesejahteraan bagi janda dan eks-GAM. Selain itu menurut dia, Din meminta ada KPK menyelidiki penyalahgunaan APBD Aceh, ada pemantau independen dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017, dan pemberian amnesti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement