Senin 15 Feb 2016 13:48 WIB

Pemerintah Ungkap Landasan Pemberian Amnesti

Red: Angga Indrawan
Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Yusri
Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Luhut Pandjaitan menjelaskan landasan rencana pemberian amnesti bagi kelompok Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi dan tahanan politik Papua. Dasar pemberian amnesti dan abolisi adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945. 

"Amnesti tahanan politik Papua akan diberikan Presiden," katanya di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (15/2).

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR dengan Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, BIN, dan Kemenkumham. Dia mengatakan pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi dapat berdampak positif, misalnya, mengurangi gangguan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Luhut menyadari ada pro dan kontra terkait rencana pemberian amnesti tersebut namun lebih baik diberikan dan apabila ada masalah lain akan diselesaikan di kemudian hari. "Ada 134 anggota kelompok Din Minimi yang mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti itu dapat mengurangi gangguan keamanan," ujarnya.