Senin 15 Feb 2016 16:41 WIB

Pemerintah Diminta Beberkan Dana Rp 108 Miliar untuk LGBT

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Ilustrasi kelompok LGBT
Foto: EPA/Ritchie B. Tongo
Ilustrasi kelompok LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus melihat kembali secara kritis alokasi anggaran dari United Nations Development Programme (UNDP) yang digelontorkan untuk komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut tidak disalahgunakan sebagai propaganda dan kampanye LGBT.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, hingga kini belum jelas penggunaan dana sekitar Rp 108 miliar tersebut. Namun, kata Saleh, tertulis jelas dalam situs UNDP bahwa dana itu diperuntukkan kesejahteraan LGBT.

“Kita harus melihat apa yang dimaksud kesejahteraan itu, apalagi dana itu dialokasikan sejak 2014, bukan baru ini,” kata dia kepada Republika.co.id, Senin (15/2).

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan siapa saja penerima anggaran tersebut. Mestinya, pemerintah bisa membuka informasi tersebut.

“Tidak bisa main transfer begitu saja. Bahaya kalau semua dana asing masuk sembarangan ke Indonesia,” ujar Saleh. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk dana LGBT, tetapi juga urusan lainnya di mana UNDP harus terbuka.

Masyarakat berhak mempertanyakan dan mengetahui kejelasan dana tersebut, yang terpenting siapa penerimanya dan digunakan untuk apa. Ketentuan itu diatur dalam  UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Dana yang diperuntukkan untuk publik, dalam hal ini komunitas LGBT, harus diketahui masyarakat lainnya,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement