Senin 15 Feb 2016 17:34 WIB

Dana LGBT dari UNDP Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Achmad Syalaby
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana asing yang masuk ke Indonesia dan digelontorkan ke organisasi masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan, termasuk dana dari United Nations Development Programme (UNDP) untuk komunitas lesbian, gay, biseksual, dan trasgender (LGBT).

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, penggelontoran dana tersebut harus atas sepengetahuan pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan khusus untuk bantuan UNDP, harusnya ada koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

“Kita harus mempertanyakan itu sebenarnya dananya bagaimana. Dari pihak penerima pun harus publikasikan atau kalau diminta publik harus bisa menjelaskan,” kata dia kepada Republika.co.id, Senin (15/2). 

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, aliran dana tersebut harus bisa dibuka secara luas untuk publik.

Saleh  tidak begitu paham mengapa Indonesia dipilih menjadi salah satu negara penerima dana LGBT dari UNDP. “Kenapa UNDP kegatelan, pemerintah harusnya memproteksi itu,” ujarnya. 

Dia mempertanyakan karena beberapa menteri mengatakan LGBT adalah perilaku menyimpang, namun mengapa sekarang malah justru seolah tidak ada proteksi terhadap anggaran-anggaran seperti itu.

Menurut dia, untuk sesuatu yang menyimpang,  melanggar adat ketimuran, serta mengancam kehidupan sosial dan moral, hendaknya pemerintah aktif melakukan proteksi. Hal ini ditentukan bagaimana pemerintah mengatur dan menyusun kebijakannya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement