REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persoalan LGBTI memang sudah ada sejak dahulu kala. Namun, ia menilai melihat kasus LGBTI tak bisa dengan serampangan.
Luhut menilai LGBTI harus didasari atas pendekatan agama, psikologi dan sosial. Ia sendiri bukan hendak membela kaum LGBTI. Namun, secara warga negara ia mengatakan LGBTI juga punya hak untuk dilindungi.
"Fenomena itu sudah ada bahkan sebelum Kristen dan Islam ada. Jadi kita gak bisa asal saja. Perlu ada pendekatan dari banyak aspek," ujar Luhut, Senin (15/2).
(Baca: UNDP Indonesia Bantah Kelola Dana Bantuan untuk LGBT)
Luhut pun sepakat jika kehadiran LGBTI memang melanggar norma agama. LGBTI juga merupakan penyakit sosial yang perlu diselesaikan. Namun, ia menilai kelompok LGBTI juga tidak bisa begitu saja dikucilkan dan dihukum.
Ia mengatakan, perlu ada pembinaan baik secara mental dan agama. Luhut menilai ketika fenomena LGBTI disikapi dengan brutal maka juga tidak akan menyelesaikan masalah.