REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan ada dua arus yang saling bersebrangan terkait pemberhentian kasus Novel. Hal ini diakui membuat dirinya tak bisa serta merta memutuskan kasus novel dengan cepat.
Prasetyo mengatakan, ada pihak yang memang ingin kasus Novel dihentikan mengingat Novel adalah salah satu penyidik KPK dan saat ini masyarakat sangat berpihak dan membela KPK. Di satu sisi ada juga yang ingin tetap kasus Novel ini dilanjutkan, terutama dari mereka pihak keluarga yang menjadi korban tindakan Novel.
"Ya memang ada dua arus yang berbeda. Jadi harus banyak pertimbangan," ujar Prasetyo, Senin (15/2).
Prasetyo menilai untuk memberikan Deponering kepada kasus Novel harus mempertimbangkan dari banyak pihak. Karena keputusan hukum menurut Prasetyo tak hanya untuk urusan hukum saja.
Prasetyo sendiri mengatakan perlu ada pertimbangan suara masyarakat atas dasar keinginan masyarakat. Disatu sisi juga harus dilihat aspek hukum yang mengiringi kasus hukum Novel ini.