Selasa 16 Feb 2016 06:55 WIB

Hasyim Muzadi Jelaskan Piagam Madinah di Malaysia

KH. Hasyim Muzadi
Foto: Republika/Yasin Habibie
KH. Hasyim Muzadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KH Hasyim Muzadi menjelaskan isi Piagam Madinah dalam forum ulama yang diselenggarakan oleh organisasi Al Wariseen Trust di Masjid Tuanku Mizan Zainal Abidin, Putra Jaya, Malaysia. Dalam Piagam Madinah tersebut, Hasyim menyatakan, telah dibicarakan masalah persaudaraan di kalangan umat muslim, persaudaraan lintas agama, penegakan hukum, pemerataan ekonomi dan ketahanan negara.

Piagam Madinah disusun oleh Rasulullah Muhammad pada tahun pertama Hijriah, atau 622 Masehi. Piagam Madinah dapat disebut sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia yang berisi peraturan-peraturan berasaskan Syariat Islam, yang menempatkan penduduk dari berbagai suku, ras, dan agama untuk hidup secara damai, harmonis, dan adil.

Hasyim yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), juga menjelaskan bahwa meneladani Rasulullah Muhammad merupakan bentuk kecintaan yang harus ditanamkan dalam diri setiap Muslim. Keteladanan tersebut dimulai sejak turunnya wahyu pertama yaitu surat Al Alaq yang berisi keimanan dan keilmuan.

Pokok-pokok keilmuan tersebut mencakup ilmu ajaran agama, bukti kebenaran agama, keilmuan tentang alam, dan ilmu tentang fenomena kejadian. "Hal tersebut haruslah digandengkan antara keilmuan dan keimanan," kata Hasyim, dalam keterangan tertulisnya Selasa (16/2).

Menurut dia, wahyu pertama yang ditambahkan dengan perintah ibadah yang turun saat peristiwa Isra Mi'raj akan menelurkan kesalehan pribadi. "Diharapkan dari kesalehan pribadi tersebut dapat menjelma dan berkembang menjadi kesalehan sosial. Kesalehan tersebut telah dicontohkan Rasulullah, baik menyangkut masalah keluarga, masyarakat dan negara, yang pokok-pokoknya dapat dilihat dalam Piagam Madinah," tambahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement