REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau meringkus seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba serta uang palsu di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Jumat (12/2).
"Dari tangan pelaku diamankan ganja kering berikut uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan lembar," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Pekanbaru, Selasa (16/2).
Ia menjelaskan penangkapan pemuda berinisial RS berusia 36 tahun itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku. Menurutnya, pelaku kerap didatangi tamu yang tidak dikenal ke dalam rumahnya di Desa Telayap.
"Selain itu warga juga mengaku jika rumah yang ditinggali pelaku selalu dijadikan lokasi pesta narkoba," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan siasat dengan tindakan penyelidikan yang dibantu ketua RT setempat. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di dalam rumahnya yang disaksikan langsung oleh warga sekitar.
Saat ini pelaku berikut barang bukti yang berhasil ditemukan diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kita akan kembangkan dari mana dia dapat uang palsu itu dan sudah diedarkan di mana saja. Untuk uang palsu, kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada," jelasnya.