Selasa 16 Feb 2016 10:54 WIB

MK Putuskan Tiga Perkara Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah dengan agenda pembacaan putusan, di Jakarta, Selasa (16/2).

"Hari ini ada tiga putusan yang dibacakan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Selasa (16/2).

Sebanyak tiga perkara yang akan diputuskan adalah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Fakfak, Provisi Papua Barat.

Pada Selasa (26/1), MK telah memutus 140 perkara dari 147 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2015. Dari 140 perkara tersebut, MK sudah mengeluarkan lima ketetapan karena Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

Selanjutnya 134 perkara dinyatakan "tidak dapat diterima" dengan rincian 35 perkara dinyatakan permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara diumumkan. Sebanyak tiga perkara dinyatakan salah objek, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Wonosobo.

Sebanyak 96 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015, yang mengatur selisih perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait atau pasangan yang ditetapkan mendapat perolehan suara terbanyak.

Satu putusan sela untuk permohonan dari Kabupaten Halmahera Selatan. Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement