REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi terkait dengan peristiwa banjir yang melanda tol Cikampek akibat dari hujan deras yang melanda kawasan tersebut.
"Konsumen berhak mendapat kompensasi dan ganti rugi akibat banjir di jalan tol Cikampek," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Selasa (16/2).
Menurut dia, akibat hujan yang terjadi tidak hanya tol Cikampek dilanda banjir yang cukup signifikan, bahkan gardu pintu tol Cikunir yang menuju ke arah Pondok Indah juga roboh. Selain itu, ujar dia, banyak kendaraan yang mogok akibat banjir di tol Cikampek.
"Bagaimanapun banjir di tol Cikampek merupakan kejadian yang tragis. Ini menandakan sistem drainase di tol Cikampek tidak berfungsi optimal, bahkan mungkin tidak ada," ucapnya.
Ia berpendapat bahwa tingginya curah hujan tidak serta merta menjadi alasan pembenar karena hal itu jelas merupakan keteledoran PT Jasa Marga sebabai pengelola jalan tol. Tulus juga menyatakan hal itu membuktikan bahwa pengelola jalan tol tidak mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk itu, kata dia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seharusnya bisa meninjau ulang terhadap tarif tol di Cikampek atas kasus ini.
Sebagaimana diwartakan, antrean kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta macet hingga 25 kilometer sebagai imbas luapan air dari tanggul Rumah Makan Alam Sari Cikarang, Ahad (14/2) malam.