REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap Kejaksaaan Negeri Banda Aceh. Tersangka bernama Ramlan ST bin Ali Hasan itu ditangkap karena terlibat penipuan proyek Rp 110 juta.
"Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa (16/2).
Tersangka mengaku PNS di Dinas Pengairan Aceh. Sedangkan korban bernama Ansari bin A Jalil.
Kasus ini ditangani di kepolisian. Namun, tersangka tidak ditahan di penyidik kepolisian. Tersangka ditahan ketika perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Didamping Danil Rahmatsyah, jaksa penuntut umum perkara tersebut, Husni Thamrin mengatakan, kronologis dugaan penipuan berawal dari tersangka Ramlan menawarkan kepada lima paket proyek pembangunan talud di Gampong Cot Krueng, Kuta Baro, Aceh Besar.
"Total lima paket proyek pembangunan talud tersebut mencapai Rp 1 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2013. Ketika menawarkan, tersangka memperlihatkan daftar proyek," kata Husni Thamrin.
Korban yang percaya, akhirnya menerima tawaran tersebut. Tersangka meminta bayaran sebesar Rp 110 juta. Uang tersebut diserahkan korban dalam lima tahap. Namun, hingga 2013 berakhir, proyek tersebut tidak kunjung ada. Hingga akhirnya korban melaporkan kepolisian.
Husni Thamrin menyebutkan, tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Selain itu, perkara penipuan terkait proyek pemerintah tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Pasal disangkakan 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun. Tersangka ditahan di Rutan Banda Aceh yang berada di Kahju, Aceh Besar," kata Husni.