Selasa 16 Feb 2016 17:41 WIB

Polri: Kasus Masinton Terus Lanjut

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kiri) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kiri) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu terhadap Staf Ahli DPR, Dita Aditia Ismawati. Hingga kini, Masinton selaku terlapor belum juga dipanggil oleh penyidik.

Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berjalan. Agus pun membantah kasus tersebut sudah sudah dicabut oleh Dita selaku pelapor.

"Kata siapa? Saat ini masih mendalami laporan," ujar Agus, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/2).

Ditanya terkait surat izin kepada presiden untuk memeriksa Masinton, Agus pun tidak mengetahui apakah sudah dikirim. Sementara Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar, hingga berita ini diturunkan, belum mengangkat panggilan telepon maupun membalas aplikasi perpesanan Whatsapp Republika.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga tidak menjawab banyak terkait pemanggilan Masinton. Padahal tanda tangannya dibutuhkan untuk pengirimkan surat izin ke presiden agar bisa memeriksa Masinton.

"Tanya aja ke Kabareskrim," ujar Badrodin singkat, saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak menjawab saat ditanya kapan dirinya akan menandatangi surat permohonan izin ke presiden. Badrodin mengatakan, persoalan tersebut berada di tangan Kabareskrim.

(Baca juga: Akankah Kasus Masinton Pengaruhi Hubungan PDIP-Nasdem?)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement