REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu terhadap Staf Ahli DPR, Dita Aditia Ismawati. Hingga kini, Masinton selaku terlapor belum juga dipanggil oleh penyidik.
Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berjalan. Agus pun membantah kasus tersebut sudah sudah dicabut oleh Dita selaku pelapor.
"Kata siapa? Saat ini masih mendalami laporan," ujar Agus, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/2).
Ditanya terkait surat izin kepada presiden untuk memeriksa Masinton, Agus pun tidak mengetahui apakah sudah dikirim. Sementara Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar, hingga berita ini diturunkan, belum mengangkat panggilan telepon maupun membalas aplikasi perpesanan Whatsapp Republika.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga tidak menjawab banyak terkait pemanggilan Masinton. Padahal tanda tangannya dibutuhkan untuk pengirimkan surat izin ke presiden agar bisa memeriksa Masinton.
"Tanya aja ke Kabareskrim," ujar Badrodin singkat, saat dikonfirmasi, Ahad (14/2).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak menjawab saat ditanya kapan dirinya akan menandatangi surat permohonan izin ke presiden. Badrodin mengatakan, persoalan tersebut berada di tangan Kabareskrim.
(Baca juga: Akankah Kasus Masinton Pengaruhi Hubungan PDIP-Nasdem?)