REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan pihaknya siap melakukan penyelidikan internal terkait perkara dugaan penerimaan suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
"Sudah diinstruksikan kepada badan pengawas oleh pimpinan MA," katanya usai rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/2).
Menurutnya penyelidikan intenal itu dilakukan untuk mencari korelasi dan keterkaitan kasus suap tersebut, apakah memang dilakukan untuk kepentingan sendiri atau terkait dengan pihak lain.
"Orang yang nggak punya korelasi tugas di bidang itu kok bisa, dia kan perdata, ini kasusnya pidana, apakah dia sendiri secara single untuk mempengaruhi org dan keuntungan diri sendiri, atau punya korelasi dengan yang lain, kita tunggu KPK," jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/2) malam lalu, menangkap tangan salah satu pejabat MA tersebut.
Menurutnya, MA sendiri sudah membuka pintu untuk melakukan penyitaan jika memang hal tersebut memudahkan KPK. Termasuk memberhentikan sementara Andro dari jabatannya saat ini.
"Apapun sudah selesai, kewajiban kita tinggal tunggu aja," kata Ketua I Ikahi tersebut.
Namun, Suhadi enggan menyebut penangkapan Andri tersebut menunjukkan maraknya jual beli kasus di MA. Pasalnya, ia mengaku bahwa selama ini proses pengawasan di MA sudah cukup ketat.
"Kita tidak bisa menjawab itu, kalau kita orang dalam kan, selama ini kan ketat sekali kita disitu, tapi kalau dia berhubungan di luar, kita kan nggak bisa, di luar pengawasan kita," ujarnya.