REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pemerintah mengedepankan dialog dengan warga Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemerintah harus bersikap adil dan tidak diskriminatif terhadap warga.
"Kalau alasan penggusuran untuk jalur hijau, maka perlu diinventarisir semua jalur-jalur hijau di Jakarta. Yang sudah berubah fungsi juga digusur dan dikembalikan ke fungsi jalur hijau, siapa pun yang menguasai," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya membuat road map penataan kota secara menyeluruh untuk Jakarta sebagai kota ramah HAM.
Komnas HAM akan memantau rencana penggusuran tersebut. Komnas HAM ingin memastikan agar proses penggusuran itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI berencana menggusur lokalisasi Kalijodo dan mengembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan surat sosialisasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) penggusuran dilakukan lantaran pemukiman Kalijodo merupakan lahan hijau yang dimiliki oleh pemerintah. Warga yang tinggal di kawasan tersebut rencananya akan direlokasi rumah susun.