REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Ia diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus yang menimpa anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Usai diperiksa oleh penyidik, Hendrar mengaku sebagai saksi untuk Damayanti dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia pun mengaku ditanya mengenai kedekatan dengan sesama politisi PDIP tersebut.
"Intinya ditanya sejauh mana kenal sama Mbak Damayanti," katanya usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2)
Namun, Hendrar mengatakan bila dirinya hanya mengenal Damayanti saat pencalonan legislatif beberapa waktu lalu. Hendrar pun membantah ketika ditanya mengenai adanya dana aspirasi yang mengalir ke Semarang. Hendrar mengatakan kedekatannya dengan Damayanti hanya sesama kader PDI-P.
"Kenalnya saat pencalegan kemarin. Tahu sesama kader partai saja," ujarnya.
Selain Hendrar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga sudah tersangka dalam kasus ini dan Jailani selaku tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi untuk Damayanti.