REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Narkoba Kepolisian Sektor Bekasi Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku menyembunyikan narkoba sebanyak dua bungkus plastik bening dalam lipatan baju.
"Pelaku kedapatan memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis shabu, bernama Budi Yuskal (38 thn). Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai satpam," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti kepada Republika, Selasa (16/2).
Pelaku diketahui warga Perum Pejuang Pratama Blok F/6 RT 01/06, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, dua helai baju safari warna biru tua, dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam.
Iptu Puji mengatakan, penangkapan terjadi pada Ahad (14/2) sekitar pukul 10.00. Lokasi penangkapan di Kampung Kaliabang Gaga RT 02/04 Kel Medan Satria Kec Medan Satria Kota Bekasi. Saat itu, anggota Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara sedang melakukan observasi wilayah.
Menurut Iptu Puji, petugas kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP dan sekitarnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim pun meluncur ke TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, didapat barang narkotika jenis sabu di dalam lipatan baju milik pelaku.
"Barang berupa sabu tersebut diakui milik pelaku," kata Iptu Puji. Polisi kemudian melakukan tes urine, serta mengamankan barang bukti dan pelaku di Polsek Bekasi Utara. Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.