REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 19 kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sejak penghujung 2015 hingga Januari 2016, dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa, mengatakan mayoritas penyelundupan ini dilakukan dengan modus barang bawaan penumpang melalui terminal kedatangan internasional.
"Beberapa kasus penyelundupan lainnya juga dilakukan melalui kantor tukar pos udara Soekarno Hatta dan gudang ekspor," kata Heru dalam jumpa pers penegahan kasus impor dan ekspor barang kategori larangan dan pembatasan.
Kasus penyeludupan tersebut melibatkan barang-barang jenis methamphetamine atau sabu, tengkorak manusia, gading gajah dan cula badak, rokok dan cerutu berbagai merk, produk perikanan, airsoft gun, sex toys, komestik dan obat-obatan.
Untuk penyelundupan sabu, para tersangka asal Tiongkok menggunakan modus lama dengan menyembunyikan sabu sebesar 4,5 kg di dinding koper, di celana dalam serta memakai metode "body strapping".
"Dengan tangkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menyelamatkan 22.845 generasi muda dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi untuk lima orang," kata Heru.
Terkait penggagalan ekspor ilegal tengkorak manusia, upaya itu dilakukan oleh tiga pengirim dari Bali dengan tujuan Amerika Serikat dan Australia.
Saat ini barang bukti itu telah diserahkan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, gading gajah dan cula badak asal Tiongkok dan Zambia diduga akan diolah tanpa pemberitahuan dan dijadikan hiasan meja serta dijual dengan harga yang mahal. Barang bukti kasus tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara.
Ia menambahkan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno Hatta tidak lepas dari kerja sama dengan intansi terkait seperti Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Polri, BPOM serta Badan Karantina yang terus berkomitmen untuk memberantas penyelundupan.