Rabu 17 Feb 2016 08:06 WIB

Jessica Gugat Penggeledahan Tanpa Surat di Rumahnya?

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Rekonstruksi Pembunuhan Mirna: Petugas berjaga saat rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). Rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dilakukan dengan dua versi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rekonstruksi Pembunuhan Mirna: Petugas berjaga saat rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). Rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dilakukan dengan dua versi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto pernah melaporkan perihal penggeledahan yang dilakukan polisi pada kliennya Jessica Kumala ke Komnas HAM. Yudi dan Jessica melaporkan bahwa polisi tidak memiliki surat saat penggeledahan pertama kali di kediaman Jessica di kawasan Sunter Jakarta Utara.

Mungkinkah hal tersebut akan digugat pihak Jessica di pengadilan?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pada saat-saat tertentu polisi boleh melakukan tindakan tersebut. Pada kondisi tertentu menurut Krishna surat perintah juga cukup.

"Penggeledahan dalam kondisi tertentu surat perintah sudah cukup tapi setelah itu segera membuat surat penetapan pengadilan dan itu sudah ada semua," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut Krishna, alasan segera dilakukannya penggeledahan pada malam itu karena khawatir ada alat bukti yang akan dileyapkan tersangka. Sehingga pihaknya bermodalkan surat perintah pada malam penggeledahan pertama itu langsung memeriksa rumah Jessica Kumala.

"Tapi kalau barang-barang yang dikhawatirkan hilang dan sebagainya segera surat perintah penggeledahan oleh penyidik boleh, nanti diuji," ujar Krishna.

Jessica Kumala (27) menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Mirna tewas lantaran meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica.

Berdasarkan hasil laporan Kabidokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri ditemukan kecocokan penyebab kematian di dalam lambung korban dan kopi yang diminum. Yaitu zat berbahaya kalium sianida atau NaCN.

Putri pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso ini menjalani rangkaian pemeriksaan saat masih menjadi saksi. Kemudian statusnya meningkat menjadi tersangka pada Jumat (29/1) dan pada Sabtu pagi Jessica dijemput dari Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara oleh aparat polisi untuk pindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement