Rabu 17 Feb 2016 08:54 WIB

Tanzania Tampung 130 Ribu Pengungsi Burundi Sejak April

Red: Ani Nursalikah
Salah satu pengungsi Burundi
Foto: Photography-New/Tawedzerwa Zhou
Salah satu pengungsi Burundi

REPUBLIKA.CO.ID, ARUSHA -- Tanzania telah menerima hampir 130 ribu pengungsi dari negara tetangganya, Burundi antara April tahun lalu dan 10 Februari tahun ini.

Juru Bicara Kementerian Urusan Dalam Negeri Tanzania Isaac Nantanga pada Selasa (16/2) mengatakan arus pengungsi mulai mengalir tahun lalu, ketika perang saudara pertama meletus. Pejabat itu menjelaskan dari 129.210 pengungsi, 79.290 orang ditampung di Kamp Nyarugusu di Wilayah Kigoma dan sisanya (45.487 orang) diterima di Nduta, Kibondo.

Di Kamp Nyarugusu ada 61.887 pengungsi dari Republik Demokratik Kongo, 150 dari Somalia dan 189 pengungsi dari negara lain. Pejabat tersebut menambahkan 4.543 pengungsi ditampung di Kamp Mtendeli di Kabupaten Kakondo, wilayah Kigoma.

"Kementerian Urusan Dalam Negeri melalui kerja sama dengan Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) dan pemegang saham lain berada di garis depan untuk memberi layanan kepada pengungsi yang meliputi makanan, air dan keamanan guna memastikan mereka selamat," katanya.

Nantanga mengatakan selain pengungsi yang mulai datang sejak April, Tanzania telah menampung pengungsi lain di Kamp Nyarugusu. Menurut Nantanga, Tanzania saat ini menampung sebanyak 191.436 pengungsi di berbagai kamp.

Pada 5 Desember tahun lalu, Jerman mengumumkan negara tersebut telah membekukan bantuan keuangan jutaan dolar AS buat Burundi dan uang itu akan diberikan kepada pengungsi yang berada di berbagai kamp di Tanzania.

Burundi telah dilanda kerusuhan sejak Presiden Pierre Nkurunziza mengumumkan rencananya pada April 2015 untuk mencalonkan diri buat masa jabatan presiden ketiga, meskipun ada protes dan penentangan dari oposisi. Nkurunziza akhirnya menang dalam pemilihan presiden.

 

Baca juga: Baku Tembak 30 Menit Tewaskan Tujuh Orang

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement