Rabu 17 Feb 2016 13:51 WIB

Kendaraan Angkutan Umum di Atas 10 Tahun Agar Diganti

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Angkutan umum Metromini.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Angkutan umum Metromini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan sebenarnya pengelola angkutan umum sudah mengetahui kalau kendaraan di atas sepuluh tahun harus diganti. Ia merasa bingung lantaran para pemilik dan operator angkutan umum seolah berpura-pura tidak tahu aturan penggantian kendaraan berusia di atas sepuluh tahun itu. 

Menurutnya, pemilik dan operator seharusnya sudah mengetahui aturan tersebut ketika  berkecimpung di bisnis angkutan umum. “Kendaraan umum usia di atas sepuluh tahun kalau mau jujur sebenarnya pemilik dan operator harusnya sudah mengerti untuk menggantinya,” katanya kepada Republika.co.id, Rabu (17/2).

Ia mengakui dalam realitanya aturan tersebut tak dapat berjalan maksimal. Sebab ada saja pelaku usaha angkutan umum yang berlaku curang ketika menambah armadanya. Ia mencontohkan ada pemilik yang mempunyai 100 armada, lalu hendak menambah 20 armada lagi. Ia heran lantaran jumlahnya malah bertambah menjadi 120.

“Kita dalam mengeksekusinya kurang fair. Kan kalau punya 100 (armada), mau nambah 20 kan seharusnya 20-nya hilang, bukan nambah jadi 120,” keluhnya.

(Baca Juga: 600 Bus Segera 'Singkirkan' Metro Mini)

Ia berjanji akan menertibkan pemilik dan operator yang berlaku curang itu. Namun ia mengakui memang kerap ada permohonan dari operator supaya pengurangan armada yang usianya di atas sepuluh tahun dilakukan bertahap.

“Mungkin banyak permohonan dari operataor supaya penertiban dijeda. Boleh saja yang penting fair, pokoknya kalau mengajukan satu permohonan trayek berarti satunya hilang,” ujarnya.

Sementara itu terkait kembali terulangnya kasus kriminal di atas metro mini, ia mengakui akan terus menggiatkan razia. Andri mengatakan tidak akan membeda-bedakan operator angkutan umum. Menurut dia, setiap kendaraan umum yang tidak layak jalan pasti akan ditertibkan.

“Razia tidak ada urusan batas usia (kendaraan umum), pokoknya semua kendaraan yang tidak layak jalan akan terus dilakukan, kita tidak akan berhenti melakukan razia," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement